Kemenhut Buka Peluang Jerat Pelaku Perusakan Hutan di Kasus Raja Ampat

20 hours ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 05:38 WIB

Kemenhut membuka peluang untuk menjerat pelaku pelanggaran pemanfaatan hutan dalam kasus izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang untuk menjerat pelaku pelanggaran pemanfaatan hutan dalam kasus izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ilustrasi. (Arsip Greenpeace).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang untuk menjerat pelaku pelanggaran pemanfaatan hutan dalam kasus izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dirjen Penegakkan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan hutan selama operasional tambang.

Menurut dia, meski izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut, dia memastikan proses hukum bisa tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu coba kami telisik ke sana. Dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya, dengan perdata atau gugatan lainnya, dan saat ini sedang berproses," kata Januanto di diskusi Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6).

Menurut Januanto, saat ini timnya masih berada di sekitar wilayah Raja Ampat menyusul pencabutan izin pertambangan di wilayah tersebut.

Dia menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan berdasarkan fakta di lapangan.

"Nanti akan kita tindak lanjuti terus. Sambil kita lihat bagaimana fakta-fakta di lapangan. Dan kami tentu akan laporkan ke Pak Menteri juga," jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto mencabut empat dari lima IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Hal itu dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Empat perusahaan yang telah dicabut IUP-nya itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara untuk PT GAG Nikel di Pulau GAG tidak dicabut IUP-nya karena hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang GN berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.

Namun aktivitas tambang PT GAG dihentikan untuk sementara.

(thr/sfr)

Read Entire Article
Kasus | | | |