KPK Akhirnya Tahan Eks Anggota DPRD Jambi di Kasus Uang Ketok Palu

22 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 02:00 WIB

KPK akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. KPK akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penahanan dilakukan setelah Suliyanti rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (13/6) petang.

"Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suliyanti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lembaga antirasuah setidaknya memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (kini sudah bebas).

Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Konstruksi Kasus

Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Tersangka Suliyanti dkk diduga meminta sejumlah uang 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka.

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |