Urai Macet, Pengendara Boleh Lewat Bahu Jalan Tol Pukul 18.00-20.00

2 weeks ago 10

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 15:49 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol demi mengurangi kemacetan. Pengendara boleh melintas di bahu jalan tol saat macet di pukul 18.00-20.00. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol demi mengurangi kemacetan.

Kebijakan itu berlaku mulai Senin (24/2) dan diterapkan di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/2).

Latif mengimbau pengguna jalan tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," ucap dia.

Selama ini terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dijelaskan spesifikasi bahu jalan wajib bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Kemudian, pada Pasal 41 Ayat (2) disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan. Yakni, digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Kemudian, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lalu, definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat (2) huruf b adalah 'kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |