Update Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro, PN Solo, hingga Bareskrim

5 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menghadapi sejumlah proses hukum terkait tudingan ijazah palsu, di antaranya sebagai lulusan Universitas Gajah Mada (UGM).

Sejumlah proses hukum tersebut mulai dari dugaan pencemaran nama baik yang ia adukan terhadap beberapa pihak mempersoalkan ijazahnya. Begitu pula aduan dari pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.

Untuk kasus terakhir, Jokowi menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, kubu Jokowi juga mengadukan beberapa pihak yang mempermasalahkan ijazahnya. Laporan antara lain dilayangkan di Polda Metro Jaya, Semarang, Solo hingga Sleman.

Relawan laporkan Roy Surya Cs

Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) mengadukan Roy Suryo dan tiga orang lain atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik soal ijazah Jokowi.

Laporan terhadap Roy Suryo dilayangkan ke tiga Polres sekaligus yakni Sleman, Solo, dan Semarang. Anggota Relawan AAJ, Lalang Wardiyanto mengatakan aduan tersebut dilakukan atas arahan dari Ketua Umumnya, Muhammad Isnaini.

"Yang dilaporkan Roy Suryo Cs. Termasuk, Rizal Fadhilah, Tiffauzia Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Sianipar," kata Lalang di Mapolresta Surakarta, Solo, Rabu (30/4).

Jokowi laporkan 5 orang ke Polda Metro

Laporan juga dilayangkan langsung oleh Jokowi terhadap sejumlah pihak yang selama ini menuding ijazah miliknya palsu.

Jokowi melaporkan Roy Suryo dan empat orang lainnya di Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Dalam kasus ini, Jokowi disebut telah menunjukkan ijazahnya kepada penyidik. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan semua bukti kelulusan Jokowi itu ditampilkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.

Teranyar pada Kamis (8/5), penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi kasus.

"Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya.

Jokowi digugat di PN Solo

Di kampung halamannya, Jokowi juga digugat atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan dilayangkan seseorang bernama Muhammad Taufiq.

Selain Jokowi, Tuafiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

Teranyar, sidang mediasi dalam gugatan tersebut menemui jalan buntu alias deadlock setelah tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya.

"Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik," kata kuasa hukum Jokowi YB Irpan di PN Solo, Rabu (7/5).

Jokowi dilaporkan ke Bareskrim

Sementara, Jokowi juga diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

Per Jumat (9/5) hari ini, adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka hadir untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen ijazah milik Jokowi.

Pada kesempatan itu, adik ipar Jokowi disebut telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah Jokowi.

"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Yakup mengatakan kliennya juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. Meskipun, kata dia, dalam laporan di Bareskrim kliennya sebagai pihak terlapor.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |