Ronny Talapessy: Kasus Perintangan yang Jerat Hasto Mestinya Gugur

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 22:49 WIB

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan kasus dugaan perintangan penyidikan seharusnya gugur, karena data CDR tidak diaudit forensik. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan kasus dugaan perintangan penyidikan seharusnya gugur, karena data CDR tidak diaudit forensik. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat kliennya seharusnya gugur.

Ronny menegaskan bahwa data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak dilakukan audit forensik.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," ujar Ronny usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Kata Ronny, data CDR tersebut menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Atas dasar inilah dia menilai seharusnya kasus tersebut gugur.

"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak," kata Ronny.

"Artinya apa? Perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," ujarnya.

Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.

"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025.

Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |