Singapura: Paulus Tannos Bisa Diekstradisi dalam 6 Bulan atau Kurang

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura menuturkan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KT Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa berlangsung dalam waktu enam bulan atau lebih cepat.

"Jika Tannos tidak mengajukan keberatan, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan atau bahkan lebih cepat," kata Menteri Hukum dan Urusan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam dalam jumpa pers di Singapura pada Senin (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

K Shanmugam menuturkan sejauh ini Paulus Tannosdi pengadilan telah menyatakan bahwa akan menentang dan melawan proses ekstradisi.

"Hal ini tentu akan memperpanjang prosesnya," ucap K Shanmugam seperti dikutip dari transkrip jumpa pers yang dirilis kementeriannya.

Menurutnya, jika bercermin dari negara lain, proses ekstradisi bisa memakan Waktu berbulan-bulan sampai bertahun-tahun. Lama tidaknya proses ekstradisi sangat bergantung pada dokumen yang diberikan, argument yang diajukan oleh pihak tergugat, serta bagaimana pengadilan menanganinya.

"Dari sudut pandang Pemerintah Singapura, kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mempercepat proses ini. Namun, karena ini adalah kasus hukum yang sedang berlangsung di pengadilan, kami tidak bisa sekadar menempatkannya di pesawat dan mengirimnya kembali ke Indonesia. Ada prosedur resmi yang harus diikuti," ucapnya.

K Shanmugam mengeklaim pihaknya tidak mengetahui sudah berapa lama Paulus Tannos berada di Singapura. Ia menuturkan jika seorang masuk ke Singapura dengan dokumen yang tak valid, maka statusnya dapat dibatalkan dan bisa dideportasi secepatnya.

"Namun, dalam kasus ini, situasinya berbeda. Tannos memiliki paspor yang sah dan masuk ke Singapura secara legal, tetapi kemudian dituduh melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kami harus melalui proses hukum yang sesuai," ucap K Shanmugam.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun telah menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Saat ini, Tannos tengah menjalani proses penuntutan di Singapura. Ia menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Lebih lanjut, Singapura menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti permintaan ekstradisi ini dari Indonesia.

K Shanmugam menuturkan ini adalah kasus pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang mulai berlaku sejak setahun lalu.

"Saya pikir penting untuk mengedepankan fakta. Jika melihat time line: 19 Desember - permintaan penangkapan sementara diterima; 17 Januari - kami langsung bertindak, menangkapnya, dan menahannya. Setelah itu, tugas Indonesia adalah mengirimkan dokumen yang diperlukan," ucapnya.

(rds/tim)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |