Respons PDIP soal Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran

1 day ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 12:56 WIB

Anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menilai surat Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wapres perlu dibawa dan dibacakan di Paripurna. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira menilai surat usulan pemakzulan Wapres perlu dibawa dan dibacakan di paripurna. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menilai surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dibawa ke Paripurna DPR.

Menurut Andreas, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Mestinya, kata dia, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, kata Andreas, pengambilan keputusan dalam Paripurna harus dihadiri dan disetujui dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR. Bila syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilakukan.

"Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Sebaliknya, bila rapat tidak dihadiri atau disetujui 387 anggota DPR, usulan pemakzulan tak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diatur dalam Pasal 7B UUD 45.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," katanya.

Andreas menilai surat Forum Purnawirawan TNI patut diapresiasi. Dia memandang usulan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab senior yang telah mengabdi kepada bangsa.

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata dia.

Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu, Forum Purnawirawan TNI meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI.

Surat diteken empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

(thr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |