Denpasar, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Harsh Vardhan Nowlakha (31) dan seorang WNA asal Australia bernama Puridas Robinson (40).
Dari tangan mereka diamankan narkoba jenis ganja seberat 488,59 gram, permen mengandung narkotika THC dengan berat 92,11 gram dan hasis 191,35 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Sinar Subawa mengatakan bahwa WNA India yaitu Harsh membawa paket ganja, hasis dan THC dari Los Angeles, Amerika Serikat (AS) dan diduga sebagai bagian dari jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Harsh) hanya dititipi saja (oleh pemasok) dan diminta membawakan barang kepada pemesan," kata Subawa saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (5/6).
Kepada petugas, Harsh mengaku ganja dan hasis tersebut merupakan pesanan dari Puridas. Namun, Puridas yang sudah tinggal di Bali sejak puluhan tahun ini membantah memesan narkoba tersebut.
"Keduanya memang saling mengenal. (Poridas) mengaku dirinya tidak ada kaitan dengan barang yang dibawa (oleh WNA India). Kemudian, dari pengecekan handphone, kedua orang ini juga belum ada ditemukan mereka komunikasi soal pemesanan," ujarnya.
Meski demikian, petugas BNN Bali tetap menangkap Puridas karena di tempat tinggalnya ditemukan barang bukti hasis seberat 20 gram.
"Barang bukti masih milik yang bersangkutan (Puridas) dulunya dipesan seberat 120 gram senilai US$700," jelasnya.
Kasus bermula ketika Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan Harsh di pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (29/5) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat tas digeledah, ditemukan barang-barang terkait narkotika, yaitu ganja, hasis dan THC. Hars mengaku barang itu dipesan oleh seorang laki-laki yang bernama Puridas Robinson.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Puridas di rumahnya, di kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Di sana ditemukan, barang bukti narkotika berupa hasis yang dibeli lewat aplikasi telegram. Puridas mengaku tak menjual narkoba yang ditemukan.
"Pengakuan (Hars) bahwa barang itu dipesan oleh (Puridas). Tapi itu hanya pengakuan saja. Tapi untuk saat ini kita sedang dalami apakah dia mengedarkan atau tidak," ujarnya.
Harsh disangkakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara Puridas dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
(fra/kdf/fra)