PSU Pilkada di 24 Daerah, Komisi II DPR Mau Evaluasi Rekrutmen KPU

2 weeks ago 15

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 19:06 WIB

Komisi II DPR akan mengevaluasi sistem rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu menyusul PSU Pilkada 2024 di 24 wilayah. Ilustrasi. Komisi II DPR akan mengevaluasi sistem rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu menyusul PSU Pilkada 2024 di 24 wilayah. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR akan mengevaluasi sistem rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu menyusul pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 wilayah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai momentum ini jadi pintu masuk untuk menata sistem politik di Indonesia.

"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi. Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," kata Rifqi saat dihubungi, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifqi mengatakan Komisi II bakal memanggil penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah untuk membahas putusan MK tersebut pada pekan ini.

Ia pun mengatakan menyerahkan hasil putusan MK, termasuk soal dugaan pelanggaran tindak pidana kepada penyelenggara dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan putusan MK harus segera dilaksanakan.

Rifqi pun berharap PSU bisa berjalan dengan baik dan tidak berujung pada gugatan kembali di MK.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita," katanya.

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada 2024.

MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Beberapa yang diminta untuk PSU di antaranya Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru.

(tsa/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |