Polri: 164.278 Personel Dikerahkan Selama Mudik Lebaran 2025

2 weeks ago 13

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 07:21 WIB

Polri berencana mengerahkan 164.278 personel gabungan untuk menjaga titik-titik vital selama masa mudik dan arus balik lebaran 2025. Sebanyak 164.278 personel gabungan dikerahkan Polri untuk menjaga titik-titik vital selama masa mudik dan arus balik lebaran 2025. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 164.278 personel untuk menjaga beberapa titik vital selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Jumlah personel seluruhnya sekitar 164.278 orang. Untuk dari Mabes Polri sendiri 1.165 personel kemudian dari jajaran Polda sekitar 90 ribu personel lebih, kemudian instansi terkait 70 ribu lebih," kata Wakil Asisten Utama (Waastama) Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol. Endi Sutendi usai rapat lintas kementerian dan lembaga soal persiapan menjelang Ramadan 1446 H di Kantor Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam) Jakarta, Senin (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endi menjelaskan ribuan personel itu dikerahkan untuk menjaga beberapa objek vital seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara hingga beberapa titik jalur tol yang akan dipakai pemudik.

Para personel, lanjut Endi, bertugas untuk memastikan masyarakat yang ada di titik pusat keramaian itu bisa melaksanakan mudik dengan aman.

Para personel itu juga akan ditugaskan untuk mengantisipasi puncak arus berangkat dan arus balik mudik Lebaran 2025.

"Untuk puncak arus mudik diperkirakan 28 Maret 2025 sampai tanggal menjelang lebaran tanggal 30 Maret 2025, kemudian arus baliknya tanggal 8 April 2025 ke atas," jelas Endi.

Diharapkan kehadiran personel lalulintas itu dapat membantu masyarakat dalam mengurai kemacetan sehingga penumpukan kendaraan tidak terjadi terlalu lama.

Endi juga berharap pengerahan personel membuat dapat beraktivitas dengan aman dan lancar selama masa mudik Lebaran 2025.

(wis/antara)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |