Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang yatim piatu di Surabaya, Nischa (26), harus menghadapi kenyataan pahit selama 16 tahun lamanya.
Hal itu terjadi karena rumah warisan milik orang tuanya di kawasan Nginden Jangkungan, ditempati penyewa tanpa membayar biaya kontrakan belasan tahun.
CNNIndonesia.com pun merangkum duduk perkara polemik sewa menyewa yang membuat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sampai turun tangan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paman Nischa, Wahyudi mengatakan, dulu rumah itu milik almarhum Saudah, saudara iparnya yang meninggal sekitar 16 tahun lalu. Bangunan itu kemudian jatuh ke keponakannya selaku ahli waris.
Namun karena saat itu Nischa belum dewasa dan masih berusia 9 tahun, rumah itu kemudian sepakat untuk disewakan ke keluarga Mukhson pada 2009. Kesepakatan saat itu adalah biaya sewa Rp2 juta per tahun. Namun, dari pihak yang menyewakan menyebut pembayaran sewa rumah itu tak pernah dilakukan.
"Dia ini anak yatim piatu punya rumah warisan disewa orang sampai 16 tahun. Waktu [rumah itu] diminta, dipersulit [oleh penyewa]," kata Wahyudi Selasa (3/2).
Pantauan CNNIndonesia.com, rumah yang jadi objek perselisihan itu terletak di antara gang buntu perkampungan padat yang sempit. Temboknya berwarna putih dengan noda kusam di beberapa bagiannya.
Ukuran lebar rumah tersebut tak sampai tiga meter. Di terasnya terparkir sepeda dan beberapa kardus. Ada juga sepucuk gitar.
Sebagai ahli waris yang sah, Nischa kini berusaha meminta kembali rumah itu. Pasalnya, ia tak pernah menerima biaya sewa tersebut selama 16 tahun. Namun upaya itu justru dipersulit si penyewa.
"Selama 16 tahun dia ini tidak pernah menerima uang sama sekali darj penyewa. Dia nggak mau ngalah, maunya mintanya [tinggal di rumah itu] 24 tahun," ucapnya.
Respons pihak penyewa
Sementara itu pihak penyewa yakni keluarga Mukhson melalui istrinya, mengaku telah memiliki kesepakatan menempati rumah itu ke keluarga atau Budhe dari Nischa.
"Saya ngontrak dari Budhe-nya, ibunya kan meninggal. Budhe-nya menawarkan saya rumah ini untuk dikontrakkan," kata istri Mukhson selaku penyewa.
Penyewa mengaku dia diminta membayar Rp2 juta per tahun untuk mengontrak rumah tersebut. Tapi, pembayaran sewa itu tak pernah dibayarkan. Pihak penyewa berdalih, dia sudah mengeluarkan biaya renovasi rumah yang tak sedikit.
Penyewa mengeklaim telah menghabiskan sekitar Rp40 juta hingga Rp48 juta untuk memperbaiki bangunan yang dulunya dianggap tidak layak huni. Oleh karena itu, mereka mengklaim berhak menempati rumah tersebut hingga 24 atau 25 tahun sebagai kompensasi.
"Dulu masih jelek, bukan seperti ini. Terus terjadi perjanjian, uang itu untuk bangun rumah, [begitu jadi] langsung saya yang nempati. [Perjanjian sewa] per tahunnya Rp2 juta. Setelah saya rinci-rinci habis renov-nya Rp40-48 juta," katanya.
Langkah Ketua RT hingga Pemkot Surabaya
Merespons perselisihan itu, Ketua RT setempat, Suprapto mengatakan pihaknya sudah pernah memediasi kedua belah pihak. Namun pembicaraan selalu buntu (deadlock).
Suprapto justru menampik, pernyataan pihak ahli waris yang mengaku tak pernah menerima pembayaran sewa sepeserpun dari keluarga Mukhson selama 16 tahun.
"Wong berkas itu masih ada di saya. Berkasnya masih ada. Iya, kuitansi orang yang ada itu di saya, Mas. Kuitansi tentang minta uang (pembayaran kontrak)," ucap Suprapto, saat ditemui CNNIndonesia.com.
Meski demikian, Suprapto mengatakan permasalahan tersebut sudah selesai semenjak dimediasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Dalam kunjungannya, Armuji menilai secara rasional durasi 16 tahun yang telah dijalani penyewa rumah jtu sudah lebih dari cukup untuk menutup biaya renovasi tersebut. Hal itu, sambungnya, jika dihitung dengan nilai sewa rumah saat ini.
"Sampeyan juga harus berpikir rasional. Kalau dihitung kontrak rumah sekarang, Rp40 juta atau Rp48 juta dipakai menempati selama 16 tahun itu sudah lunas, sudah untung--bati--kalau orang Jawa bilang. Apalagi ini punya anak yatim, kasihan," kata Armuji.
Pihak penyewa awalnya sempat meminta waktu lebih lama, namun Armuji memberikan ketegasan dengan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi penyewa untuk mencari tempat tinggal baru.
Keputusan ini diambil, kata Armuji, agar pemilik rumah yang sah yakni Nischa bisa segera mendapatkan kembali haknya.
"Paling satu bulan, wis [sudah] tiga bulan itu sudah titik. Saya kasih tenggang waktu 3 bulan, ini longgar ya. Disaksikan semua Pak Lurah, Pak RW, Pak RT semuanya. Nanti tolong langsung sampeyan sudah harus pindah dari rumah sini," tegas Armuji.
Akhirnya, mediasi berakhir dengan kesepakatan damai di mana penyewa menyetujui untuk mengosongkan rumah tersebut pada akhir Maret 2026.
"Jadi nanti mungkin akhir Maret sudah Ibu serah terimakan kepada (pemilik) dan tidak ada embel-embel lainnya ya. Wis gitu aja, nggih Bu, sudah terima ya," kata Armuji kepada pihak penyewa rumah Nischa itu.
(frd/kid)

6 hours ago
9

















































