KPK Usut Sumber Uang Aset Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan LHKPN

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul sumber uang terkait aset-aset milik mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil yang tak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK menduga ada sejumlah aset milik pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Nah, itu kami dalami mengapa belum dimasukkan, kemudian asal-usul aset itu dari mana, itu juga kami menelusuri aset-aset dari pak RK baik yang ada di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah-wilayah lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/2).

Budi menjelaskan penyidik akan mencocokkan kepingan-kepingan informasi yang ada dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB) yang sedang disidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ini kan kemudian nanti dicocokkan puzzle-nya ya. Perolehan aset ini tahun berapa, kemudian dari mana sumber uangnya, apakah kemudian ini sumber uangnya berkaitan dengan perkara di BJB, nah ini nanti kita akan cek ya apakah itu sesuai atau tidak," kata Budi.

Pada akhir Desember tahun lalu, KPK menyampaikan aset-aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil tersebar di banyak wilayah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, salah satu aset tidak bergerak dan tak ada di LHKPN KPK berbentuk kafe di Bandung dan Seoul, Korea Selatan. Selain itu, ada juga aset tak bergerak di Bali.

"Ada sejumlah aset di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK. Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut, dalam kapasitas di tempus perkara yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 untuk mendalami aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami perihal aset-aset milik Ridwan Kamil sebagaimana termuat atau di luar LHKPN yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.

Sementara itu, Ridwan Kamil yang menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di bank bjb dan membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

Dia pun mengaku lega karena pada akhirnya bisa memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik.

"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri," tutur Ridwan Kamil di Kantor KPK, Selasa, 2 Desember 2025.

"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi," sambungnya.

Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK tetapi belum dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |