Pembunuhan Wanita di Semarang, Motif Pelaku Tak Puas Layanan Open BO

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang wanita ditemukan tewas dalam kamar hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku merupakan pelanggan praktik prostitusi daring alias open BO yang mengaku tidak puas dengan pelayanan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan korban ditemukan sudah tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal, Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar," kata Andika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel pada Selasa (10/6), korban terakhir terlihat bersama pelaku. Pelaku pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal. Adapun korban berinisial DNS (30), warga Jakarta Timur.

"Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya," ungkap Andika.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban.

"Tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring," ujar Andika.

Andika juga mengungkapkan modus tersangka saat menghabisi korban.

"Tersangka membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," ungkapnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai dari pakaian korban, flashdisk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban.

"Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Andika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Baca selengkapnya di sini.

(isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |