Pagar di Hutan Kawasan Pesisir Deli Sedang Dibongkar

2 weeks ago 24

Antara | CNN Indonesia

Senin, 24 Feb 2025 08:53 WIB

DLHK Provinsi Sumut membongkar pagar di kawasan hutan pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang. Ilustrasi. DLKH Provinsi Sumut menemukan kawasan hutan di pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang, dipagari. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara membongkar pagar kawasan hutan di pesisir pantai Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang guna pemulihan lingkungan setempat.

"Pembongkaran ini dilakukan bersama Kelompok tani dengan membongkar pagar di kawasan hutan pesisir pantai dengan luas 48 hektare," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar di Medan, Minggu (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliani mengatakan pembongkaran ini setelah pihaknya mendapat informasi pemasangan pagar di hutan tersebut. Kawasan yang dipagari disebut dikuasai perorangan.

Dari informasi itu, DLHK Sumut meninjau ke lokasi yang berstatus hutan lindung tersebut.

"Dengan kewenangan, kami melakukan pembongkaran karena pemilik lahan termasuk masyarakat telah bermohon," kata dia.

Saat pembongkaran, Yuliani mengatakan DLHK menemukan pondok atau gubuk dan tambak ikan di kawasan seluas puluhan hektare tersebut. Setelah pembongkaran DLHK mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan itu untuk pelestarian dan kegiatan ekonomi. Warga diminta membuat kelompok untuk perhutanan sosial.

Menurut dia, masyarakat setempat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk membuat agroforestry atau silovofishery mengingat kawasannya berada di pinggir laut.

"Selain itu, juga dibantu pemerintah setempat dalam penanaman dan pemulihan kawasan hutan tersebut," katanya.

Kadis mengatakan sinergi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pemulihan hutan di pinggir laut akan menambah biota ikan dan lainnya.

Yuliani menambahkan kepada pemilik lahan tersebut, diimbau menunjukkan hak bukti kepemilikan agar melaporkan ke dinas terkait.

(wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |