Nadiem Usai Diperiksa Kejagung 9 Jam: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

7 hours ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 18:37 WIB

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim selesai diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook. Ia diperiksa selama 9 jam. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, pada Selasa (15/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 18.07 WIB atau sekitar 9 jam lamanya sejak hadir pukul 09.00 WIB.

Kepada awak media, Nadiem mengaku berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik di kasus korupsi tersebut.

"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," jelasnya.

Kendati demikian, ia enggan menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media. Ia hanya meminta izin untuk kembali pulang dan memilih langsung masuk ke mobil.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo pada Selasa (8/7) pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).

"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |