Jakarta, CNN Indonesia --
Dua aktivis yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Permintaan itu termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Syahdan dan Muzaffar dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Dalam permohonannya, kuasa hukum mengatakan Syahdan belum pernah diperiksa sebelum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lama setelah penangkapan di Bali, pemohon langsung diterbangkan ke Jakarta tanpa diberikan akses untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum. Bahwa pada 2 September 2025 termohon menyampaikan keterangan pers dan secara sepihak menyebut pemohon sebagai tersangka, padahal pemohon belum pernah dilakukan pemeriksaan dan diketahui status hukumnya," kata kuasa hukum dalam sidang.
Kuasa hukum juga menyatakan penetapan tersangka itu tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Syahdan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menetapkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka SP.Tap/S-4/154/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 atas nama Syahdan batal demi hukum," kata kuasa hukum.
Mereka meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan pemohon dari rumah tahanan," kata kuasa hukum.
Sementara itu, dalam persidangan di ruangan berbeda, tim kuasa hukum juga menyatakan Muzaffar belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Muzaffar dinilai tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan proses penetapan tersangka Muzaffar tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata kuasa hukum Muzaffar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
(fra/yoa/fra)