DPR Respons Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

13 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 15:48 WIB

Komisi II DPR akan tindaklanjuti putusan MK tentang penghapusan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029. DPR respons putusan MK soal ambang batas parlemen di Pemilu 2029. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengaku bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf merespons putusan MK yang meminta DPR segera menindaklanjuti putusan 116/PUU-XXI/2023.

"Tapi prinsipnya keputusan MK untuk 2029 harus dilaksanakan. Artinya diberi ruang untuk pembuat UU, pasti akan dilakukan dengan mengacu kepada sistem yang akan diambil," kata Dede saat dihubungi, Jumat (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede memastikan pihaknya akan membahas satu persatu materi perubahan, baik dalam RUU Pemilu maupun Pilkada sesuai putusan MK. Termasuk di antaranya ambang batas presiden, maupun ambang batas pilkada.

"Ya kita bahas nanti satu persatu," katanya.

MK sebelumnya tak dapat menerima atau melanjutkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh lewat perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025. MK mengatakan gugatan Partai Buruh soal ambang batas parlemen sebelumnya telah diuji dan diputuskan lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.

"Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Sementara putusan MK lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 berbunyi, "Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan".

DPR telah merencanakan sejumlah perubahan pada UU Pemilu buntut sejumlah putusan MK. RUU Pemilu saat ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |