KY Buka Suara soal Mutasi Besar-besaran Hakim di Jakarta dan Surabaya

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) buka suara soal Mahkamah Agung (MA) yang melakukan mutasi besar-besaran hakim dan panitera, terutama di pengadilan wilayah Jakarta dan Surabaya.

Mutasi besar-besaran itu sendiri dilakukan seiring terbongkarnya  kasus suap dan gratifikasi hakim baik di Jakarta maupun Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilam. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut," demikian keterangan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (23/4) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Mukti, pihaknya menilai rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim belakangan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Atas dasar itu, KY berkomitmen bersama MA menjaga kehormatan hakim.

"KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim," ujarnya.

Diketahui, MA memutasikan sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4) malam.

"Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.

Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Sebelumnya Kejagung juga membongkar kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya. Tiga anggota majelis hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo.

Para hakim nonaktif Surabaya itu saat ini telah diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |