KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rp4,3 Miliar

2 weeks ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah karena diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penyitaan tersebut merupakan upaya penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana.

"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," imbuhnya.

Tessa mengatakan penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami informasi mengenai aset-aset Rohidin yang kemungkinan diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.

Kata dia, penyidik tidak akan segan-segan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka dan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," ucap Tessa.

Lembaga antirasuah memproses hukum Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Sementara itu, dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

(tsa/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |