KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Besok, Ahmad Ali Lusa

2 weeks ago 20

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terkait AA lusanya. Nah, itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa," lanjut dia.

Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang didapat dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

Dari rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Sedangkan dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik menyita uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(tsa/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |