KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Kasus BJB, Sita 3 Mobil dan 1 Motor

13 hours ago 12

CNN Indonesia

Minggu, 27 Apr 2025 14:15 WIB

KPK menyita 3 unit mobil 1 sepeda motor saat menggeledah 2 rumah tersangka dugaan korupsi Bank BJB yang turut menyeret eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil. KPK menyita 3 unit mobil 1 sepeda motor saat menggeledah 2 rumah tersangka dugaan korupsi Bank BJB yang turut menyeret eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor saat menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang turut menyeret eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penggeledahan berlangsung di Jakarta dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025 lalu. Kendaraan yang disita penyidik meliputi 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (27/4).

Tessa menyampaikan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap total 26 kendaraan bermotor.

Satu motor Royal Enfield dan satu mobil yang mereknya masih dirahasiakan disita KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyidik KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Setidaknya sudah ada lima orang yang diproses hukum oleh KPK.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |