KPK Cegah Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv ke Luar Negeri

2 weeks ago 14

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 17:40 WIB

KPK mencegah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri. KPK mencegah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri. CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. Penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Haniv jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa.

"Keputusan ini berlaku untuk enam) bulan," ucap Tessa.

Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia belum dilakukan penahanan.

(gil/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |