Dugaan Penipuan Berkedok Gadai Mobil, LSM TAMPERAK Dampingi Korban Lapor Polisi

1 week ago 9

TANGERANG – Kasus dugaan penipuan berkedok penggadaian kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Seorang warga Cikupa, Ahmad Yani, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, setelah mengalami kerugian belasan juta rupiah dalam transaksi gadai satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBPM) dengan Nomor: STBPM/76/YAN.24.1/VI/2025/SPKT 3/SEK.PSK, tertanggal 11 Juni 2025.

Kasus bermula saat Ahmad Yani menerima penggadaian mobil dari seseorang bernama Efen, dengan nilai total pembayaran sebesar Rp39.250.000, Namun belakangan, muncul seorang pria bernama Mulyadi yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan tersebut.

Demi menghindari konflik hukum, Ahmad Yani mengembalikan mobil tersebut kepada pengklaim. Namun, dana yang telah diserahkan belum kembali utuh hingga kini. Baru sebagian kecil dari nilai tersebut yang dibayarkan kembali oleh pihak Efen, sementara H. A.H. Baidlowi (Haji Bai) yang diakui Efen sebagai pemilik sah kendaraan belum menunjukkan iktikad baik menyelesaikan persoalan.

Ahmad Yani mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun lagi-lagi menemukan jalan buntu, tidak ada itikad baik dari Efen maupun H.Baidlowi hingga akhirnya memberikan kuasa kepada DPW LSM TAMPERAK Banten.

Melalui DPW LSM TAMPERAK Banten surat somasi telah dua kali diberikan baik kepada Efen maupun kepada H.Baidlowi namun keduanya terkesan kebal hukum hingga akhirnya dirinya menempuh jalur hukum.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPW LSM TAMPERAK Banten, Ahmad Sudita, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk penipuan terang-terangan yang tak boleh dibiarkan.

“Kami akan kawal penuh kasus ini. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat sebelum pelaku menghilang atau mengulangi perbuatannya terhadap korban lain. Ini bukan hanya kerugian finansial, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ” tegas Sudita.

Sementara itu, Herdis, Wakil Ketua DPW LSM TAMPERAK yang turut mendampingi proses pelaporan, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak penegakan hukum yang tidak setengah hati.

“Kami melihat ini sebagai bentuk penipuan yang terstruktur. Jika tidak ditindak tegas, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Banten. Kami minta pihak kepolisian serius dan profesional dalam menangani laporan ini, ” tandasnya.

LSM TAMPERAK menghimbau kepada  masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama jika tidak ada jaminan tertulis yang jelas. (Spyn). 

Read Entire Article
Kasus | | | |