BARRU– Rokok merek Cahaya PRO yang diproduksi oleh PR. CAHAYA PRO asal Pamekasan, Jawa Timur, diduga beredar secara ilegal di wilayah Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Rokok tersebut ditemukan dijual tanpa pita cukai, yang mengindikasikan tidak adanya pelunasan pajak cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Salah satu warga berinisial BHR mengaku membeli rokok tersebut di sebuah kios kelontong di Desa Mattirowalie. Ia menyebutkan harga rokok Cahaya PRO hanya Rp10.000 per bungkus dan tidak ditemukan pita cukai pada kemasannya.
“Kami beli di toko kios di Desa Mattirowalie, tidak ada pita cukainya, ” ujar BHR kepada media, Sabtu (14/6/2025).
Dugaan peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, serta membahayakan kesehatan konsumen karena tidak adanya jaminan standar produksi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak. Rokok tanpa pita cukai termasuk dalam kategori barang kena cukai ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat dan tokoh setempat meminta agar pihak berwenang seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, dan dinas terkait segera melakukan pemantauan serta penindakan tegas terhadap pelaku distribusi rokok ilegal di wilayah Barru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil terkait temuan ini.
(mhh)