Kejagung Sita Uang Rp3,9 Miliar di Kasus Korupsi Pertamina

2 weeks ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp3,9 miliar di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang tunai itu disita penyidik usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati, pada Senin (24/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/2).

Harli merincikan uang tunai yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dolar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 Dolar Amerika.

"Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta," katanya.

Di sisi lain, Harli mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza.

"Penyidik sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB dan ini masih akan memakan waktu yang lama," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa pagi.

Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

(fra/fra/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |