Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Miftah Berujung Damai

1 day ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 13:45 WIB

Kasus dugaan penganiayaan santri berinisial KDR (23) oleh 13 santri lain di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, berujung damai. Kasus dugaan penganiayaan santri berinisial KDR (23) oleh 13 santri lain di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, berujung damai. CNN Indonesia/Tunggul

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penganiayaan santri berinisial KDR (23) oleh 13 santri lain di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, berujung damai. Kedua belah pihak telah saling berkomunikasi dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

"Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," kata Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji dalam keterangannya, Selasa (4/6) malam.

Selanjutnya, kata Adi, kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing ke pihak kepolisian. Menurutnya, dari pihak KDR telah mencabut laporan soal dugaan penganiayaan oleh 13 santri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, salah seorang dari 13 santri mencabut laporan dugaan pencurian terhadap KDR.

Kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto membenarkan soal kesepakatan damai dan pencabutan laporan kepolisian ini.

Kliennya, kata Heru, bersama orangtuanya telah menyambangi ponpes sebelum menempuh restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara ini di Polresta Sleman.

"Iya, dengan adanya RJ semua laporan tercabut dengan sendirinya," kata Heru saat dihubungi.

Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo juga membenarkan soal upaya restorative justice dan pencabutan laporan oleh masing-masing pihak ini.

Kata dia, perkara penganiayaan maupun pencurian laporan masing-masing pihak telah diselesaikan seiring kesepakatan damai ini.

"Laporan dicabut dan perkara diselesaikan," kata Erning.

Kasus dugaan penganiayaan di ponpes asuhan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman ini terjadi Februari 2025 lalu. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, 13 santri ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah menganiaya seorang santri lain berinisial KDR yang sebelumnya mereka tuding bertanggungjawab atas aksi vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.

Dalam prosesnya, salah seorang dari 13 santri terduga pelaku penganiayaan melaporkan KDR atas dugaan tindak pencurian di lingkungan ponpes. Yayasan Ora Aji sudah turun tangan dengan menjadi mediator permasalahan ini. Kendati, beberapa upaya mediasi kandas karena tak ada titik temu.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |