Banding, Hukuman Eks GM PT Antam Naik dari 4 Tahun Jadi 16 Tahun Bui

2 weeks ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI melipatgandakan hukuman mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena dari semula empat tahun menjadi 16 tahun penjara terkait kasus penjualan emas.

Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 12/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Panitera Pengganti Djoko Santoso.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 25 Februari 2025. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Hadi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

"Menetapkan barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 70 (tujuh puluh) sama dan sesuai sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Desember 2024," lanjutnya.

Dalam fakta persidangan, hakim mengatakan Abdul Hadi terbukti bersalah dan memiliki peran yang paling signifikan dalam melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.

Hal itu dilakukan bersama-sama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto, Budi Said dan Eksi Anggraeni, dengan memberikan peluang yang sangat besar kepada Budi Said untuk menyetujui permintaannya yang disampaikan hanya melalui sambungan telepon oleh Eksi Anggraeni untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 kilogram yang dilakukan dengan menyalahi prosedur.

Padahal, seharusnya permintaan opname emas oleh BELM Surabaya 01 diawali dengan permintaan yang dilakukan oleh saksi Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala Butik BELM Surabaya 01 yang diajukan melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui Manager Retail yang dijabat oleh Saksi Nuning Septi Wahyuningtyas.

Perbuatan melawan hukum Abdul Said dilakukan berdasarkan permintaan secara tidak sah dan menyalahi prosedur yang dengan sepengetahuan dirinya telah mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram dan telah diterima oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni melalui Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01.

Padahal, senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, menyatakan pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sejumlah Rp25.251.979.000,00 adalah untuk pembayaran emas sejumlah 41,865 kilogram, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sejumlah 58,135 kilogram yang tidak dibayar kepada BELM Surabaya 01.

Akibat perbuatan Abdul Hadi dkk tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar di mana telah terdapat kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp92.257.257.820,00.

Pada kurun waktu 2018, Abdul Hadi menjabat sebagai General Manajer PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia. Sebagai General Manajer, ia tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku sehingga kerugian negara semakin bertambah dengan adanya gugatan perdata yang diajukan Budi Said.

PT Antam seolah-olah masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram atau seolah-olah Budi Said masih memiliki hak untuk memperoleh penerimaan emas dari PT Antam Tbk sebanyak 1.136 kilogram.

Hal itu dilakukan akibat dengan adanya pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan tanggal 6 November 2018 dan kemudian diubah dengan Surat Keterangan tanggal 16 November 2018 yang ditandatangani Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 yang dilakukan secara melawan hukum oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

"Di mana fakta hukumnya adalah bahwa berdasarkan data yang terdapat pada sistem e-mas, faktur, invoice, reference atau penawaran harga dan data keuangan pada rekening PT Antam Tbk, pembayaran atas transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said semenjak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018," ungkap hakim dalam bagian pertimbangan.

Terdapat total 5.934,30 kilogram atau setara Rp3.595.311.290.500,00 tercatat dalam transaksi pembelian emas oleh Budi Said di UBPP LM Pulo Gadung Jakarta dan BELM Surabaya 01.

Terhadap seluruh emas Antam yang telah dibayarkan oleh Budi Said tersebut, seluruhnya telah diserahkan dan diterima oleh Budi Said dan penerimaan fisik emas oleh Budi Said adalah sejumlah 5,935,00 kilogram.

Terdapat kelebihan fisik emas 0,7050 kilogram ditambah dengan kelebihan fisik emas sejumlah 58,135 kilogram pada tanggal 12 November 2018, sehingga jumlah keseluruhan kelebihan fisik emas Antam yang telah diterima oleh Budi Said dan tidak dibayar adalah 58,841 kilogram, yang senilai dengan Rp35.526.893.372,99.

"Artinya tidak ada kekurangan penyerahan fisik emas oleh PT Antam Tbk kepada Budi Said sejumlah 1.136 kilogram," ucap hakim.

Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sedemikian besar sebagaimana yang diuraikan di atas, menurut pendapat majelis hakim Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dipandang terlalu rendah.

"Belum memenuhi rasa keadilan serta tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa, juga pembelajaran bagi masyarakat yang memiliki kesempatan atau sarana agar tidak melakukan perbuatan pidana seperti tersebut di atas," kata hakim.

Dalam perkara ini, hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dari semula 15 tahun.

Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau Rp1.073.786.839.584,00.

(dal/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |