Zarof Ricar Disebut Pernah Minta Bantuan Urus PK Eddy Rumpoko

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif mengungkapkan mantan pejabat MA yang saat ini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi Zarof Ricar pernah meminta bantuan terkait Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (almarhum).

Latif yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa itu mengaku tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

"Khusus perkara 151, apakah ada Zarof pernah ketemu saksi dan menyampaikan terkait kepentingan untuk putusan 151 PK?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat saya jelaskan, pertemuan dengan Zarof ini saya sudah lupa, tidak ingat mengenai hari, tanggal, tahun dalam tenggat waktu sebelum PK," tutur Latif.

Ia mengaku menolak permintaan bantuan yang disampaikan Zarof dalam penanganan PK Eddy tersebut. Saat itu, Latif hanya mengaku akan mempelajari perkara terlebih dahulu.

"Tapi pernah ketemu sebelum putusan?" tanya jaksa.

"Kami tidak tahu pastinya tetapi kalau kami lihat konteks pertemuan, iya, mungkin terjadi, tapi saya lupa tentang apa maksud tujuannya, sesuai saya dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan di hadapan jaksa, saya katakan, bahwa saya menolak ketika itu," kata Latif.

"Saya menolak dengan alasan biarkan saya baca bagaimana fakta, alasan dan penerapan hukum. Ketika itu saya tolak permintaan beliau dengan ucapan bahwa saya didatangi, beliau menyatakan, 'Pak Latif, ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu'. Ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan beri saya waktu untuk mempelajari, fakta hukum, alasan dan penerapannya," sambungnya.

Larif menjelaskan Zarof saat itu masih menjabat sebagai Kepala Balitbang MA, dan pertemuan itu dilakukan di kantor MA.

"Ada penyampaian minta bantu PK nomor 151. Lengkapnya minta bantu seperti apa, PK 151 atas nama Eddy Rumpoko?" tanya jaksa.

"Minta bantu saja, tidak jelas. Itulah sebabnya saya menolak beliau dengan alasan saya baca dulu apa fakta hukumnya dan bagaimana penerapan hukumnya serta alasan-alasan PK," jawab Latif.

Latif mengungkapkan Zarof juga menyampaikan uang ucapan terima kasih senilai Rp1 miliar. Dia mengaku menolaknya dan mengajak Zarof untuk sembahyang.

"Pada saat itu disampaikan enggak terima kasih Rp1 miliar?" tanya jaksa.

"Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp1 miliar. Itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayok mari kita salat," jawab Latif.

"Itu ada pertemuan lanjutan?" tanya jaksa lagi.

"Dalam waktu yang sama mungkin," jawab Latif.

"Apa terinformasi siapa yang akan berikan uang Rp1 miliar?" cecar jaksa.

"Tidak ada, beliau langsung," jawab Latif.

"Hanya disebut besaran?" timpal jaksa.

"Iya," jawab Latif.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |