Tangerang, CNN Indonesia --
Aparat membongkar kasus warga Negara (WN) China yang membuka kantor judi daring atau online (judol) di sebuah apartemen wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam aksinya dia mempekerjakan pula 4 WN China dan 3 WN Vietnam. Diketahui kantor Judol tersebut sudah beroperasi selama satu bulan, sementara para pekerja dibayar sebanyak Rp13 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pembongkaran kasus itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan (VOA) terhadap lima orang pelaku dengan inisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH yang diduga memalsukan berkas perizinan.
Petugas lalu melakukan pendalaman ke kediaman para pelaku saat di Indonesia. Hasilnya, petugas menemukan perangkat elektronik dalam jumlah yang tidak wajar dan beroperasi secara otomatis. Dari pendalaman itu kemudian petugas menduga para WNA itu terlibat dalam jaringan judol.
"Bahwa mereka itu warga negara Vietnam yang direkrut oleh warga negara China, kemudian mereka diajak kerja ke Indonesia untuk judi online. Saat ini ada 5 pelaku yang diamankan, ditambah 2 pelaku baru diamankan dari Bandara Soetta," kata Barron dalam jumpa pers, Tangerang, Rabu (9/9) kemarin.
Dari pemeriksaan petugas untuk sementara diketahui peran para pelaku di antaranya mengatur alur keluar-masuk kas hingga operator. Sementara itu, untuk para pelaku WN Vietnam mereka dipakai rekeningnya.
Dari pendalaman sementara, Barron mengatakan diduga situs judol tersebut bukan untuk menargetkan masyarakat Indonesia, tetapi beroperasi atau menargetkan masyarakat Vietnam.
Selama beroperasi, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sebanyak puluhan hingga ratusan juta Dong [mata uang Vietnam] per harinya.
"Mereka punya banyak website. Jadi setiap website-nya ini di-take down, di-banned, nanti mereka akan buat website baru dan begitu seterusnya," terangnya.
"Untuk korbannya sendiri, keseluruhannya diketahui adalah warga negara Vietnam," imbuh Barron.
Selanjutnya, pihak Imigrasi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terdapat kasus tersebut yang berpotensi adanya pelaku lain.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
(ash/kid)

5 hours ago
9
















































