Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang warga melapor ke Polda Metro Jaya lantaran merasa terganggu dengan proyek pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya dan teregister dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
"Benar, laporan sudah diterima, mengenai dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, dengan sangkaan Pasal 265 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pelapor dalam perkara ini adalah AU, sedangkan terlapor adalah A (Project Manager PT PK) dan S (PT PPS)," sambungnya.
Merujuk pada laporan, pelapor menerangkan pada 25 Desember 2025 di depan rumah korban terdapat proyek pembangunan lapangan padel. Pembangunan itu disebut dilakukan hingga larut malam.
Korban disebut telah menyurati lurah setempat dan sudah dilakukan mediasi. Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai subuh sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.
Budi menyebut laporan tersebut masih dalam pendalaman. Menurutnya, saat ini laporan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ucap Budi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan atau permukiman Jakarta. Pramono mengatakan pembangunan lapangan padel baru harus dilakukan di zona komersil.
Keputusan itu disampaikan Pramono usai menggelar rapat terbatas yang salah satunya membahas penertiban lapangan padel di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Selain itu, bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
Sementara lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pramono meminta wali kota hingga camat untuk bernegosiasi dengan warga.
(fra/dis/fra)

7 hours ago
10
















































