BNN Bantah Kabar Tangkap Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kabar penangkapan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan rombongan saat tiba dari Bangkok, Thailand.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana membenarkan adanya operasi penangkapan 10 WNI yang positif narkoba dari Bangkok, Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin (8/6) malam.

Akan tetapi, ia memastikan penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Caketum Hipmi ataupun rombongannya seperti yang viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kaitannya dengan hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/6).

Sebelumnya BNN menangkap total 10 orang WNI yang positif narkoba saat pulang dari Bangkok, Thailand. Penangkapan itu dilakukan lewat Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (8/6) kemarin.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus 2 Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg brutto dari Thailand.

"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan dari 14 orang yang diperiksa 10 diantaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina hingga kokain dari hasil tes urine awal. Sementara 4 orang lainnya negatif.

"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," tuturnya.

Suyudi menyebut 10 orang itu kemudian dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Sehingga hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalahguna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," jelasnya.

(tfq/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |