5 Koper Isi Rp5 Miliar Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat petinggi Bea Cukai ditemukan di safe house atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan temuan tersebut menambah daftar tempat persembunyian uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan safe house tersebut berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangan Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Temuan ini mengindikasikan para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran uang panas terkait kegiatan importasi.

"Betul berbeda dengan sebelumnya," kata Budi.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai(Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |