Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga uang puluhan juta rupiah, Selasa (9/6).
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka yang diproses hukum ialah Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim
"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE (Barang Bukti Elektronik), serta uang puluhan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).
Budi menjelaskan penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik pada kemarin. Dua lainnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah tersangka Jaya Saputra.
"Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk yang disita dokumen dan BBE," ucap dia.
"Sedangkan di rumah JSP [Jaya Saputra], Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," sambungnya.
Sebelum ini, tepatnya pada Jumat (5/6), KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK menyita banyak barang bukti diduga terkait perkara. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) yang belum diungkap nominalnya.
Selain Silmy, KPK juga memproses hukum 7 orang tersangka lain.
Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
9
















































