Surabaya, CNN Indonesia --
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel lahan parkir di sejumlah minimarket karena masih dikelola oleh juru parkir (jukir) liar.
Hal itu terungkap saat Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern, bersama Kapolrestabes Surabaya dan Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya.
Eri dan rombongan awalnya mendatangi minimarket yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Genteng. Mereka menemukan juru parkir dengan rompi resmi perusahaan. Kemudian, Eri bersama rombongannya mendatangi dua toko modern lain di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng. Di sana mereka mendapati jukir liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada tulisan bebas parkir. Saya minta ada tukang parkir menggunakan rompi dari tempat usahanya," kata Eri saat sidak, Selasa (10/6).
Selanjutnya, Eri memerintahkan petugas memasang Satpol PP Line untuk menyegel lahan parkir. Otomatis pegawai minimarket jadi harus menutup pintu tokonya.
"Yang hari ini disilang, ditutup, adalah tempat parkirnya, tapi kalau tempat parkirnya enggak ada, maka kape nang (mau masuk ke) toko modern parkir dimana? Pasti kan di embong (jalan), macet," ucapnya.
"Karena kalau nggak ada parkirnya enggak mungkin ada orang tuku (beli) kan," tambahnya.
Eri mempersilakan, pihak pengusaha untuk membuka kembali toko modernya bila sudah memiliki juru parkir resmi. Jika belum, maka sanksi yang lebih berat akan mengancam.
"Silakan dibuka lagi, kalau ada tukang parkirnya. Kecuali bisa menjamin buka usaha tapi enggak parkir disini, enggak buka [parkir] di jalan, ya terserah," ujarnya.
Eri melalui SE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern, meminta seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ke depannya.
Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya. Diantaranya, melengkapi fasilitas tempat parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.
Dalam SE juga disebutkan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir.
Selain itu, juga diatur mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan.
Pemilik usaha juga wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, modern, prima, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir.
Kemudian, pemilik usaha juga harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.
Selanjutnya, pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal. Selain itu, menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis, tanda bukti tanda bayar.
Pemilik usaha juga wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Pemilik usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah dan melengkapi fasilitas Tempat Parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai ketentuan.
Kemudian, pemilik usaha juga wajib mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan (Andalalin) sesuai Perencanaan pengaturan lalu lintas. Pemilik usaha juga wajib melakukan perpanjangan tiga tahun sekali sejak diterbitkannya surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018.
Eri meminta kepada seluruh warga untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan parkir di Surabaya. Jika ada parkir yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka bisa segera melaporkan ke Call Center (CC) 112.
Selain itu, ia menekankan, pemkot tidak segan menutup izin usaha jika ada toko modern yang tidak menyediakan jukir atau tempat parkir sesuai peraturan tersebut.
Politikus PDIP itu mengatakan, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban menyediakan jukir resmi.
"Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana," ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas premanisme, pemerasan dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada," kata Kombes Pol Luthfie.
Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor hingga parkir liar.
"Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan," pungkasnya.
(frd/dal)