UU TNI Tembus 14 Gugatan, MK Sebut Baru Pertama dalam Sejarah

8 hours ago 5

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 14:53 WIB

Wakil Ketua MK mengatakan baru kali ini lembaga peradilan itu menggelar sidang secara serentak dengan tiga panel yang berbeda untuk perkara yang sama. Wakil Ketua MK mengatakan baru kali ini lembaga peradilan itu menggelar sidang secara serentak dengan tiga panel yang berbeda untuk perkara yang sama. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan 14 gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi sejarah baru di lembaga peradilan tersebut.

Saldi mengatakan baru kali ini MK menggelar sidang secara serentak dengan tiga panel yang berbeda untuk perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5).

"Jadi ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama baru sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan," sambungnya.

Menurut Saldi, dengan banyaknya gugatan yang masuk ke MK itu menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi guna menguji apakah pengesahan UU TNI sesuai konstitusi.

Di sisi lain, ia mengusulkan permohonan gugatan UU TNI yang diajukan banyak mahasiswa ragam perguruan tinggi ini untuk digabungkan.

Menurutnya, dengan penggabungan gugatan itu untuk menunjukkan kekompakan mahasiswa serta untuk saling memperkuat dalil dan argumentasi gugatan.

"Terlepas dari apapun hasilnya nanti, tolong anda pikirkan itu. Jadi ego masing-masing universitas dalam soal-soal seperti ini bisa, maksud saya ego masing-masing mahasiswa di universitas itu bisa dikelola dengan positif untuk soal-soal seperti ini," ujar dia.

Terdapat 11 gugatan UU TNI yang telah teregistrasi dan disidangkan oleh MK hari ini. Sementara 3 gugatan lain belum teregistrasi.

Ada pula gugatan dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya yang telah dicabut

Pencabutan itu dikonfirmasi Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang dalam sidang panel I dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

(kid/mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |