CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 17:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah meminta keterangan putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) pada Rabu (3/9) lalu.
"Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/9), dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan pemanggilan Ridwan Kamil juga dilakukan KPK setelah memeriksa saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
"Nanti kami sampaikan updatenya (perkembangannya, red.) ya jika sudah ada jadwal pastinya," katanya.
Sebelumnya, Ilham Habibie pada Rabu (3/9), setelah menjadi saksi kasus Bank BJB mengatakan menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar.
KPK menduga uang yang dipakai Ridwan Kamil tersebut terkait aliran dana kasus Bank BJB.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
(antara/fra)