Trio RRT Bawa Eks Relawan Jokowi Jadi Saksi Meringankan Kasus Ijazah

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa Trio RRT menghadirkan dua saksi meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya adalah mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) DKI Jakarta sekaligus eks relawan Jokowi, Yulianto Widiraharjo dan jurnalis senior Edy Mulyadi. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (10/2) hari ini.

"Hari ini khusus kita bawa dua saksi, bukan ahli, saksi fakta yang akan meringankan Roy, Rismon dan dokter Tifa," kata kuasa hukum Roy cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Yulianto menyampaikan apa yang dilakukan oleh Roy cs adalah bagian upaya memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi. Dalam hal ini, terkait keabsahan ijazah Jokowi.

"Nah dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebetulnya hak tim RRT (Roy, Rismon, Tifa) tersebut, saya sebut tim RRT tersebut. Itu dijamin oleh konstitusi Pasal 28, yaitu sebagai hak asasi manusia 28J," ucap dia.

"Kemudian juga dia dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yaitu untuk mendapatkan informasi publik yang baik, benar dan tidak menyesatkan," sambungnya.

Namun, kata Yulianto, tindakan yang dilakukan Roy cs justru berujung pada proses hukum. Padahal, lanjut dia, hal tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

"Tetapi ironisnya dalam bangsa ini kemudian RRT malah dikriminalisasikan. Dengan tuduhan yaitu seperti pencemaran nama baik dan fitnah. Nah itu yang memprihatinkan. Sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hal tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Disampaikan Budi, enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |