CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 16:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dirinya dituding melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Laporan Tasyi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/3).
Merujuk pada laporan, peristiwa bermula saat Tasti melihat unggahan di akun TikTok dan akun media lainnya atas nama @Sxxxx serta @Bxxxx pada 6 Maret.
Konten yang diunggah akun itu berisi tuduhan bahwa Tasyi telah melakukan black campaign terhadap UMKM.
"Yang menyebabkan UMKM bangkrut hanya karena korban menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain," ucap Ade Ary.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," imbuhnya.
Atas hal tersebut, Tasyi merasa dirugikan dan melaporkan akun media sosial @Sxxxx dan @Bxxxx ke kepolisian terkait dugaan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporan itu, Tasyi turut menyertakan barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar berisi komentar negatif serta satu buah link video.
(kid/dis)