Sherly Tjoanda Curhat di DPR Kena 'PHP' ATR/BPN Pimpinan Nusron

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahannya dalam rapat di Komisi II DPR saat membahas nasib ribuan hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya, Selasa (15/9).

Sherly mengaku dalam setahun terakhir, sejak 2025, tak kunjung menerima kepastian dari Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid soal 16 ribu hektare tanah yang telah diusulkan untuk sertifikasi dan diredistribusi.

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," kata Sherly dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi II, Rifqinizami Karsayuda selaku pimpinan rapat kemudian merespons keresahan Sherly.

Dengan nada agak berkelakar, dia menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan yang hadir mewakili Nusron dalam rapat.

"Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" kata Rifqi.

"lya," jawab Sherly.

"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun," timpal Rifqi.

Sherly menambahkan, saat ini ada 60 persen penduduk di Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Namun, kondisi mereka terbentur kepemilikan lahan, sehingga keberlanjutan hasil panennya terancam.

Oleh karena itu, Sherly mendorong kewenangan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di daerah. Masalahnya, kata Sherly, sebagai Ketua GTRA, dia merasa hanya diberikan tanggung jawab namun tak memiliki kewenangan.

"Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," kata dia.

Kini, lanjut dia, total ada 36,2 ribu hektare TORA di Maluku Utara, dan baru 32 persen di antaranya yang sudah diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, masih ada 24.500 hektar atau 68 persen belum selesai.

Sejak diusulkan untuk disertifikasi pada 2025, ujar Sherly, ATR/BPN justru mengatakan eksekusinya ada di bank tanah sebelum dijadikan status hak pengelolaan.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," kata dia.

"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," imbuh Sherly.

(thr/fra)

Read Entire Article
Kasus | | | |