KPK Tetapkan 8 Tersangka di Kasus HGB Summarecon

8 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara intensif sejak peristiwa tangkap tangan Senin (15/9) kemarin.

Para tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mereka bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK akan menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara dalam konferensi pers malam ini.

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

(ryn/isn)

Read Entire Article
Kasus | | | |