Saksi: Semua Rapat Online Nadiem Saat Jadi Menteri Tak Boleh Direkam

13 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi mengungkap ada arahan dari Nadiem Makarim jika rapat online tidak boleh direkam.

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Deeswhita terkait dengan aspek teknis rapat online Kemendikbudristek dengan pihak Google.

"Lalu ada lagi Saudara juga membuat pertemuan terkait dengan online, Zoom meeting, dengan pihak Google. Gimana ceritanya?" tanya jaksa.

"Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Jadi ada karena beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," jawab Deswitha.

Kemudian jaksa bertanya terkait dengan izin merekam rapat online tersebut.

"Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait dengan Zoom Menteri tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya Jaksa.

"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam Pak. Jadi bukan hanya rapat yang ini saja, tapi semua rapatnya," jawab Deswitha.

Lebih lanjut, Deswitha mengatakan hanya melaksanakan perintah secara profesional.

"Kalau nggak dilaksanakan gimana? Kalau kamu ngelawan sama menterinya gimana? 'Saya mau merekam Pak', misalnya. Nggak berani kayak gitu?" tanya jaksa.

"Saya sih bekerja dengan profesional aja Pak," jawab Deswitha.

Sidang lanjutan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fam/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |