RUU KUHAP Segera Dibahas di Komisi III DPR Usai Lebaran

3 days ago 11

CNN Indonesia

Jumat, 28 Mar 2025 04:45 WIB

Komisi III DPR telah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU KUHAP pada masa sidang mendatang. Ilustrasi. Komisi III DPR telah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU KUHAP pada masa sidang mendatang. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan di komisinya. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dimulai pada masa persidangan mendatang, yaitu pada 16 April 2025 atau usai Lebaran.

"Kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix," ucap politisi Gerindra itu.

Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP ini terbilang unik. Sebab, kata dia, DPR sudah menyerap aspirasi masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan.

"Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal saja, anehnya dalam konteks positif ya," tutur dia.

DPR telah menerima surat presiden untuk membahas RUU KUHAP. Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses hingga 16 April.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |