RDP PIP di DPRD Probolinggo Desak Hak Siswa Dipastikan

5 days ago 18

Probolinggo - Persoalan dugaan kejanggalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

RDP yang membahas dugaan kejanggalan pencairan dana PIP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan DPRD Kabupaten Probolinggo, pihak sekolah, wali murid, LSM JAKPRO, serta pihak Bank BRI sebagai bank penyalur.

Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut dana PIP yang disebut telah disabotase oleh orang lain, tetapi juga munculnya dokumen penerbitan ATM dan buku tabungan baru yang menurut keterangan wali murid tidak pernah diajukan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Muad, selaku pimpinan RDP, terlihat geram ketika mendengar penjelasan pihak BRI yang dinilai masih berkutat pada pernyataan bahwa seluruh proses telah dilakukan “sesuai prosedur.”

Bagi Muad, jawaban tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan utama yang muncul dalam forum.

Menurutnya, ketika terdapat keberatan dari wali murid yang menyatakan tidak pernah mengajukan penerbitan ATM maupun buku tabungan baru, maka pihak bank harus mampu menjelaskan secara konkret siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memproses, siapa yang menerima fasilitas perbankan tersebut, serta bagaimana transaksi penarikan dana kemudian terjadi.

“Jangan hanya mengatakan sudah sesuai prosedur. Yang kami butuhkan adalah penjelasan faktual dan bukti. Kalau memang prosedurnya benar, tunjukkan prosesnya secara terang, ” tegas Muad dalam RDP.

Menurutnya, bantuan pendidikan yang diberikan negara harus benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh siswa yang namanya tercatat sebagai penerima.

“Yang harus kita pastikan adalah hak penerima PIP. Jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan bantuan justru kehilangan haknya karena persoalan administrasi atau proses perbankan yang tidak dapat dijelaskan, ” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Penelusuran harus dilakukan sampai pada alur dana dan pihak yang melakukan transaksi.

Sebab, apabila terdapat perbedaan antara dokumen, keterangan nasabah, dan riwayat transaksi, maka seluruh rangkaian tersebut harus diperiksa secara objektif.

Salah satu titik yang menjadi perhatian dalam RDP adalah penerbitan ATM dan buku tabungan baru.

Wali murid menyatakan tidak pernah mengajukan pergantian ATM maupun buku tabungan. Sementara pihak bank menunjukkan dokumen yang disebut sebagai dasar proses penerbitan fasilitas baru.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, jika ATM dan buku tabungan lama masih berada dalam penguasaan wali murid dan tidak dilaporkan hilang atau rusak, atas dasar apa fasilitas baru diterbitkan?

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang pada persoalan verifikasi, apakah pihak bank telah memastikan bahwa orang yang mengajukan benar-benar nasabah atau wali murid yang berhak?
Siapa yang menyerahkan dokumen?
Siapa petugas yang melakukan verifikasi?
Dan siapa yang menerima ATM serta buku tabungan baru?

Muad menegaskan bahwa DPRD tidak ingin RDP hanya menghasilkan kesimpulan administratif. Menurutnya, pernyataan “sesuai prosedur” harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan data yang dapat diuji.

Termasuk di dalamnya dokumen pengajuan, bukti verifikasi identitas, bukti serah terima ATM dan buku tabungan, riwayat transaksi, serta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan rekening penerima PIP.

“Kalau prosedurnya benar, harus bisa dijelaskan secara runtut. Jangan sampai prosedur hanya menjadi alasan untuk menutup pertanyaan yang justru belum terjawab, ” ujar Muad.

Selain persoalan administrasi, RDP juga menyoroti adanya bukti visual seseorang yang mengenakan jaket dan helm hitam ketika melakukan transaksi di mesin ATM.

Identitas orang tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena berkaitan dengan transaksi penarikan dana rekening PIP.

Namun, identitas seseorang yang terekam dalam kamera tentu harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, DPRD mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan, tetapi ditelusuri melalui mekanisme hukum.

Muad kembali menegaskan bahwa DPRD harus berdiri pada kepentingan masyarakat, khususnya siswa penerima bantuan.

“Jangan sampai persoalan administrasi perbankan justru membuat anak kehilangan haknya. Negara memberikan PIP untuk kepentingan pendidikan. Maka hak itu harus sampai kepada penerima yang berhak, ” tegasnya.

Ia meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai tugas masing-masing.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika terdapat persoalan sistem dan pengawasan, maka harus dilakukan evaluasi dan audit.

“Yang terpenting bukan siapa yang paling benar dalam forum ini. Yang terpenting adalah fakta harus dibuka dan hak siswa harus dipulihkan, ” pungkas Muad.

Read Entire Article
Kasus | | | |