MAKASSAR – Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026), menjadi sorotan publik saat mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB dibawa dari lapas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, BB menegaskan bahwa proyek pengadaan bibit nanas tersebut bukan merupakan keputusan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama DPRD Sulsel.
“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Ya dibahas di DPRD, ” kata BB kepada wartawan usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.
Pernyataan itu memantik perhatian publik karena dinilai membuka kemungkinan pendalaman terhadap proses pembahasan anggaran di legislatif dalam perkara yang sebelumnya lebih banyak menyorot pelaksanaan proyek di lingkup eksekutif.
BB juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan mandat negara saat ditunjuk pemerintah pusat menjadi Penjabat Gubernur Sulsel pada masa transisi pemerintahan daerah.
“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh presiden melalui Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi masa itu adalah masa transisi pemerintahan, ” ujarnya.
Selain itu, BB mengungkap dirinya telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak, termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pihak lain berinisial UP, HS, dan RE yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan penyidik pidana khusus Kejati Sulsel guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
(***)


















































