Disorot Harimau Bersayap, Papan Proyek Rp13,5 Miliar Stasiun Tanete Rilau Akhirnya Dipasang

7 hours ago 4

​BARRU - Setelah sempat menuai kritik tajam dan disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Bersayap, pihak pelaksana akhirnya resmi memasang papan informasi proyek di lokasi pembangunan fasilitas perkeretaapian di Kabupaten Barru.

​Sebelumnya, aktivitas pembangunan di kawasan Stasiun Tanete Rilau sempat disorot karena berjalan tanpa papan informasi kegiatan, sehingga dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik. 

Namun, kini papan proyek tersebut telah berdiri kokoh di lokasi untuk memuat rincian anggaran dan legalitas kegiatan yang bersumber dari Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Perkeretaapian Sulawesi Selatan.

​Rincian Informasi Proyek Berdasarkan Papan Plang:

- ​Jenis Pekerjaan: Pembangunan Jalan Akses Stasiun Tanete Rilau dan Fasilitas Pendukung Lainnya.

- ​Lokasi: Stasiun Tanete Rilau Kabupaten Barru.

- ​Nilai Anggaran: Rp 13.518.689.934 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

- ​Nomor Kontrak: JA 601/SP/P2-SYC/V/2026.

- ​Tanggal Kontrak: 29 Mei 2026.

- ​Kontraktor Pelaksana: PT. Boriandy Putra - CV. Fattar Perdana Teknik (KSO).

- ​Konsultan Pengawas: PT. Triyasa Samagraha (KSO).

- ​Waktu Pelaksanaan: 215 Hari Kalender.

- ​Tahun Anggaran: 2026.

​Meski papan proyek kini telah terpasang, pihak LSM Harimau Bersayap melalui ketuanya, Ir. Samid, tetap memberikan peringatan keras (warning) terkait aspek legalitas lainnya, terutama menyangkut asal-usul material bangunan yang digunakan. Pihaknya menegaskan akan terus memantau jalannya proyek agar kontraktor tidak menggunakan material tambang ilegal.

​Di sisi lain, pihak LSM menegaskan bahwa langkah kontrol sosial ini murni demi kebaikan bersama. Mereka menyatakan sangat mendukung program pembangunan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat, asalkan berjalan secara transparan, tertib administrasi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Kasus | | | |