KABUPATEN TANGERANG - Aliansi Media Cikupa Tangerang Banten menyampaikan keprihatinan serius atas adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan galian kabel optik bawah tanah yang dilakukan di sepanjang bahu jalan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada Minggu (03/05/2026).
Berdasarkan hasil observasi atau pemantauan lapangan yang dilakukan Aliansi Forum Media Tangerang Banten dan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait, baik dalam bentuk Persetujuan izin penggunaan jalan milik daerah.
Menurut Ketua Aliansi Forum Tangerang Banten Budi Irawan, ini adalah bagian dugaan abuse of power dan tindakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang disinyalir belum ditetapkan regulasinya oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang "ujar Budi Irawan saat di konfirmasi.
Analisis Yuridis Normatif
Secara hukum, kegiatan galian pada ruang milik jalan (rumija) maupun ruang manfaat jalan (rumaja) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 dan Pasal 63 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib mendapat persetujuan teknis dan administratif dari pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan kabupaten/kota, termasuk pemberian izin.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 dan Pasal 18 melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan tanpa kewenangan atau melampaui kewenangan.
Jika terdapat pembiaran oleh dinas terkait terhadap kegiatan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan kepastian hukum dan tidak melakukan penyimpangan prosedur.
Indikasi Maladministrasi
Dugaan maladministrasi dapat berupa:
-Pembiaran oleh dinas terkait terhadap
kegiatan tanpa izin;
-Penyimpangan prosedur dalam penerbitan rekomendasi;
-Tidak transparannya proses perizinan;
Penyalahgunaan wewenang apabila terdapat persetujuan informal tanpa dasar hukum.
Sanksi Hukum
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif
Penghentian kegiatan;
Pembongkaran hasil pekerjaan;
Denda administratif;
Pencabutan izin (jika kemudian ditemukan izin tidak sah).
Sanksi Pidana (UU Jalan)
Pasal 63 jo Pasal 78 UU No. 38 Tahun 2004:
Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.
Sanksi terhadap Pejabat (UU Administrasi Pemerintahan) Teguran, pemberhentian, hingga sanksi disiplin apabila terbukti melakukan maladministrasi.
Rekomendasi Ombudsman RI
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi dapat ditindaklanjuti dengan rekomendasi wajib kepada instansi terkait.
Sikap dan Tuntutan
Aliansi Forum Media Tangerang Banten menyatakan:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait untuk:
Segera menghentikan seluruh kegiatan galian yang tidak memiliki izin resmi;
Melakukan audit dan investigasi menyeluruh;
Menindak tegas pihak pelaksana dan oknum yang terlibat.
Meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk:
Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP);
Mendorong pembentukan regulasi daerah terkait penataan jaringan utilitas bawah tanah. Akan mengajukan laporan resmi kepada: Ombudsman Republik Indonesia;
Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur pidana.
Ketua Aliansi Budi Irawan menegaskan bahwa"pembangunan infrastruktur harus tetap menjunjung tinggi prinsip legalitas, trans
Saat di konfirmasi terkait izin galian Pauzi selaku pengawas kontruksi galian propider melalui pesan whatsapp pauzi tidak bisa menunjukan izin hanya memberikan surat perihal pemberitahuan intruksi relokasi yang ber nomor: B/600.1.8/6916/DBMSDA/X/2025.
Budi Irawan menambahkan, Kami mendesak Bupati Tangerang yang memiliki kewenangan dan Kebijakan serta Dinas terkait yang menerbitkan surat tersebut untuk dapat mempertanggung jawabkanya.
Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD untuk memanggil dinas dinas terkait untuk digelar RDP dan menjawab tuntutan Aliansi Forum Tangerang Banten, Tutup Budi Irawan. (BI/Spyn)


















































