Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang bakal meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Kamis (30/7).
Selain itu, dikatakan Fery, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Langkah tersebut meliputi penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, serta pembinaan Polisi Cilik (Pocil).
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Di sisi lain, Fery mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena itu, berbagai program edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," jelas Fery.
(dod/wis)

2 hours ago
3

















































