Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internship Dokter Indonesia atau magang, dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.
Investigasi melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri serta Kepolisian. Tim ini melakukan klarifikasi, penelusuran dokumen, wawancara dengan berbagai pihak, hingga pemeriksaan terhadap sistem penyelenggaraan internship di wahana.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, Hendra Teja menjelaskan tim menelaah lima aspek utama, yaitu jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan kelebihan jam kerja. Selama menjalani internship di Rumah Sakit Sentra Medika, dr. SZM menjalankan beban kerja sesuai ketentuan maksimal 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam pedoman penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia.
Tim juga memastikan peserta memperoleh hak istirahat, termasuk libur setelah menjalani jadwal jaga sesuai ketentuan. Selain itu, investigasi tidak menemukan adanya beban kerja yang berlebihan maupun penugasan di luar kewenangan peserta internship.
Saat mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat, peserta juga diberikan izin untuk tidak bertugas tanpa kewajiban mengganti hari secara langsung.
Dari aspek lingkungan kerja, tim investigasi menilai suasana kerja di wahana berlangsung kondusif dan suportif.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat, serta penelusuran dokumen dan komunikasi, tidak ditemukan indikasi perundungan (bullying) maupun tekanan dalam pelaksanaan tugas internship.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Namun, investigasi menemukan adanya kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.
Sesuai prinsip kerahasiaan medis dan etika profesi, Kementerian Kesehatan tidak mengungkap rincian kondisi kesehatan maupun diagnosis yang bersangkutan kepada publik.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi menemukan adanya penyakit penyerta yang terkait dengan kesehatan mental.
Ia menegaskan hasil investigasi tidak menghentikan upaya evaluasi terhadap Program Internship Dokter Indonesia.
"Sebaliknya, temuan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan peserta, termasuk melalui skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, serta peningkatan komunikasi antara peserta, wahana, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan," katanya.
Seorang dokter internship berinisial SZM meninggal dunia setelah diduga melompat dari sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan di apartemen itu, korban tinggal bersama ibunya. Kata dia, peristiwa bermula saat sang ibu mengajak korban pergi ke mal, namun korban menolak.
"Nah, setelah pergi (ibunya pergi), pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Terus, di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya, dari lantai 18," kata Mansur kepada wartawan, Senin (27/7).
(yoa/fra)

3 hours ago
3

















































