Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras kasasi yang diambil Kejaksaan Agung dalam perkara empat tahanan politik Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pengacara Gema Gita Persada mengatakan upaya hukum tersebut mengancam keberlangsungan demokrasi.
"Pengajuan upaya hukum kasasi dalam perkara ini merupakan langkah yang menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi, sekaligus menjadi respons yang keliru terhadap produk hukum yang telah memberikan preseden positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik," ujar Gema melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sudah seharusnya jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diperoleh Delpedro dkk.
Dia mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur putusan bebas merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara dari pemidanaan yang tidak berdasar.
Meskipun praktik peradilan membuka ruang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam kondisi tertentu, langkah tersebut seharusnya ditempuh secara sangat terbatas dan hanya apabila terdapat kesalahan penerapan hukum yang nyata dan mendasar, bukan semata-mata karena ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan.
Sebagai penegak hukum, Gema mengatakan jaksa sepatutnya mampu menilai kualitas suatu produk hukum yang baik dan progresif bagi keberlangsungan penegakan hukum di masa mendatang.
Putusan bebas dalam perkara ini tidak hanya memulihkan hak Para Terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law serta menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta dan hukum, bukan tekanan politik.
"Kebiasaan untuk terus menguji putusan bebas melalui upaya hukum tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi sistem peradilan pidana," tutur Gema.
"Praktik tersebut dapat mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, serta menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi," kata dia.
Gema menambahkan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara yang sejak awal sarat dengan muatan politis berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi Para Terdakwa.
Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi terhadap kebebasan sipil.
"Langkah kasasi dalam perkara ini berisiko mereduksi makna kemenangan hukum yang telah diperoleh Para Terdakwa melalui proses persidangan yang panjang dan terbuka. Kemenangan tersebut bukan semata kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi," tandasnya.
Atas dasar itu, dia meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang langkah hukum tersebut. Selain itu, TAUD meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi dalam perkara ini secara objektif, independen, dan berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara Delpedro dkk meski KUHAP baru melarangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama.
Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c KUHAP baru, terang dia, perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, kecuali untuk proses Peninjauan Kembali (PK) berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.
"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diperoleh Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik yang sempat diproses hukum atas tudingan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.
Tiga orang tersebut ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4).
Merespons langkah tersebut, Delpedro menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengangkangi hukum karena mengajukan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang diketok majelis hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2026.
"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
9

















































