Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) dari 70 persen jadi 90 persen bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
Kemhan mengatakan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2018. Menurut Kemhan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan penyesuaian tukin dari 70 persen menjadi 90 persen.
"Untuk masalah tukin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian," kata Dirjen Renhan Kemhan Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kenaikan tukin juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Wisnu mengatakan berdasar PermenPAN-RB, instansi pemerintah dapat mengajukan penyesuaian tukin menuju 90 persen apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah memiliki indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80.
"Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80, kalau nggak salah 80,002. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," katanya.
Selain itu, Kemhan juga telah memenuhi syarat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut.
"Kemudian juga di sini dipersyaratkan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut. Nah untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut. Jadi beberapa tahun belakangan ini sudah berturut-turut 5 kali," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tengah disusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang menjadi dasar penyesuaian tukin.
"Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpang-nya sebagai rincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI," katanya.
Sebelumnya dikabarkan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI.
Berdasar informasi yang beredar, kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).
Rico mengatakan Kemhan juga telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.
"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.
Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres.
"Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam lampiran Perpres, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan.
"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar dia.
(yoa/kid)

4 hours ago
4

















































